Selasa, 04 Januari 2011

Tugas ke 5 : Warga Negara & Negara

SOFT SKILLS


JUDUL : Warga  Negara dan Negara
TUGAS KE : Tugas ke 5
NAMA : Marsa Vicky Andrian
NPM :29110146
Kelas : 1kb02

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.) Jelaskan Pengertian Hukum?
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

2,) Sebutkan Sifat dan Cirri-Ciri Hukum?
Para ahli hukum di Indonesia berkesimpulan bahwa Hukum itu memiliki unsur-unsur dan ciri-ciri hukum.

Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.


3.) Sebutkan Sumber-sumber Hukum?
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :

- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.

- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.

- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.

- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.

- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).

4.) Tuliskan Pembagian Hukum?
Menurut Sumbernya:

a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim

5.) Jelaskan Pengertian Negara?
Pengertian negara menurut aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Pengertian negara menurut R kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Pengertian negara menurut george jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Pengertian negara menurut hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Pengertian negara menurut roger F. soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Pengertian negara menurut profesor R djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Pengertian negara menurut profesor Mr soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

6.) Sebutkan 2 Tugas Utama Negara?
Sekretaris Jenderal Organisasi Konsultasi Hukum Asia-Afrika (AALCO) Rahmat Mohammad memaparkan enam tugas yang harus diperhatikan negara anggota AALCO.

Mohammad menyebutkan enam tugas tersebut dalam Regional Training on Treaty Law and Practice di Ruang Nusantara, Kantor Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta hari ini.

Menurut pria asal Malaysia ini, anggota AALCO menghadapi masalah beragam, seperti keuangan, laju perkembangan, transportasi, kejahatan terorisme, kesehatan, dan lainnya.

Tantangan seperti ini, kata Rahmat, harus dihadapi oleh negara AALCO yang sebagian besar merupakan dunia ketiga atau negara berkembang. Tugas yang harus dilakukan juga tidak mudah bagi negara-negara berkembang ini.

Mereka harus menjamin bahwa kedaulatan ekonomi, sosial, dan politik tidak boleh hilang jika mengadopsi sebuah perjanjian internasional.

Untuk itu, diperlukan keahlian aspek substantif dan prosedur dari Hukum Internasional, agar dapat memahami dimensi dari dinamisme perlindungan terhadap negara dunia ke-tiga. Guna mencapai itu, diperlukan enam tugas utama, yaitu:

Pertama, mempersiapkan aparatur negara untuk berpartisipasi dalam konferensi yang sifatnya dapat menghasilkan sebuah perjanjian internasional.

Kedua, berhati-hati memeriksa dan memilah isi dari perjanjian internasional.

Ketiga, seusai mengadopsi perjanjian internasional pastikan jika prosedural yang berkaitan dengan masalah ratifikasi, dapat dikompilasi dengan akurat.

Keempat, jika sebuah pemerintah merasa ada sesuatu hal penting yang dimasukan dalam perjanjian internasional tersebut maka sudah sepatutnya untuk mengusukan masalah tersebut.

Kelima, ikuti aturan konstitusi sesuai dengan praktek yang sudah dilakukan dengan negara yang juga terliba konflik.Terakhir, mempersiapkan instrumen ratifikasi dan reservasi.

7.) Sebutkan Sifat-sifat Negara?
Sifat-Sifat Negara
- Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
- Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
- Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

8.)Sebutkan 2 Bentuk Negara?
1. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).

9.) Sebutkan Unsur-unsur Negara?
Unsur unsur Negara
1. Rakyat : Orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah : Bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara darat, udara, laut, wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat :
Arti sempit : Lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
Arti luas : Semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- Legislatif : DPR
- Eksekutif : Presiden
- Yudikatif : MA
- Eksaminatif(kontrol): BPK
- Konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
Kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
Pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen

10.)Jelaskan Pengertian Tentang Pemerintah?
Pemerintah atau goverment secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernan atau nahkoda kapal,,,,,,artinya menatap kedepan, nenentukan berbagai kebijakan yang diselenggaakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang,,, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang ditetapkan . sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat

11.) Jelaskan Pengertian Warganegara?
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

12.) Sebutkan 2 Kriteria Menjadi Warganegara?
1. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
2. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.

13.)Sebutkan Orang-orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara?
Orang-orang yang tinggal di wilayah negara diklasifikasikan :
– Penduduk ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di
wilayah negara itu yang dapat dibedakan kewarganegaraannya dengan
waga negara asing
– Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara.


Study Kasus :


"Menurut saya, hukum itu penting dalam tiap Negara. Karena hukum adalah sesuatu yang bersifat melindungi warga negaranya untuk mencapai keamanan dan kenyamanan yang diharapkan oleh stiap warga negara"

Sumber: wikipedia, Firman S.pd, Kepolisian, perpustakaan Indonesia, yudisthira, Ilman Syahputra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar